MAKALAH KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK 4
1.
MEISY DWI
SAPIRA (1823056)
2.
MELIZA
(1823057)
3.
MEYSI
WULANDARI (1823058)
4.
MITHA
OKTARINA (1823059)
5.
MUSTIKA PURI
KUSUMA WARDANI (1823060)
6.
NINA
KRISDIYANTI (1823061)
7.
PEPY RIZKIA
UTAMI (1823062)
8.
RAHMA SEPTA
NABILA (1823063)
DOSEN
PEMBIMBING : RIKHA BHERTA M.H
AMIK AKMI BATURAJA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH
SWT yang telah melimpahkan rahmat,serta
hidayahnya sehingga kami dapat menyusun
Tugas pendidikan kewarganegaraan ini dengan baik dan tepat waktu.
Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW
dan tak lupa saya ucapkan terimakasih atas semua pihak yang ikut
membantu penyusunan makalah tentang konstitusi.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan
dalam menyusun makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya
membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini. Kami mengucapkan
terimakasih kepada dosen pembimbing mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dan
kepada pihak-pihak yang telah membantu ikut serta dalam penyelesaian makalah
ini. Semoga hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat untuk pembaca dan
terutama untuk penulis.
Baturaja,15
febuari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………………………………………………………………………2
Daftar
Isi………………………………………………………………………………………………………………………………………..3
Bab I………………………………………………………………………………………………………………………………………………4
Pendahuluan…………………………………………………………………………………………………………………………………4
A. Latar
Belakang……………………………………………………………………………………………………………4 B. Rumusan
Masalah……………………………………………………………………………………………………..4 Bab
II…………………………………………………………………………………………………………………………………………….5
Pembahasan…………………………………………………………………………………………………………………………………5
Isi…………………………………………………………………………………………………………………………………………………5
1.
Pengertian
konstitusi………………………………………………………………………………………………..5
2.
Sejarah lahirnya
konstitusi………………………………………………………………………………………..6
3.
Syarat-syarat dan ciri-ciri
konstitusi…………………………………………………………………………..7
4.
Tujuan dan fungsi
konstitusi……………………………………………………………………………………..8
5.
Unsur-unsur dan nilai-nilai
konstitusi………………………………………………………………………..9
6.
Macam-macam
konstitusi…………………………………………………………………………………………10
7.
Konstitusi yang pernah berlaku
diindonesia………………………………………………………………13
Bab
III…………………………………………………………………………………………………………………………………………..14
Penutup……………………………………………………………………………………………………………………………………….14
1.
Kesimpulan……………………………………………………………………………………………………………….14
2.
Saran…………………………………………………………………………………………………………………………15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Belakangan ini banyak masyarakat
Indonesia yang mengabaikan arti dari Pancasila sebagai dasar negara dan
UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan banyak dari mereka yang tidak mengetahui
secara langsung makna konstitusi.
Dalam konstitusi demokrasi lahir dari negara yang demokrasi. Namun
demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan
sebuah negara yang demokratis. Hal ini disebabkan oleh penyelewengan atas
konstitusi oleh penguasa otoriter. Dengan demikian suatu konstitusi memuat
aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan
bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus
kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental
ini harus tahan uji terhadap kemungkinan
untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Namun
diindonesia sendiri sejak dibentuknya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945
hingga sekarang telah mengalami banyak perubahan (amandemen). Hal ini
dikarenakan tuntutan masyarakat akan perubahan undang-undang dasar yang tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi demokrasi.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa pengertiaan
konstitusi
2.
Apa sejarah lahirnya konstitusi
3.
Apa syarat dan
ciri dari konstitusi
4.
Apa tujuan dan
fungsi konstitusi
5.
Apa saja
unsur-unsur dan nilai-nilai konstitusi
6.
Sebutkan
macam-macam konstitusi
7.
Konstitusi yang
pernah berlaku diindonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
ISI
1.
Pengertian
konstitusi
Istilah konstitusi
dari berbagai negara yaitu:
a.
Dalam Bahasa
inggris disebut “constitution” yang memiliki makna lebih luas dari pada
undang-undang dasar, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturanperaturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
b.
Dalam Bahasa
belanda disebut “Grondwet”, grond berarti dasar/tanah dan wet berarti
undang-undang.
c.
Dalam Bahasa
latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “cume” berarti bersama
dengan dan “statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan.
Menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
d.
Dalam Bahasa
prancis yaitu “contitusioner” yang berarti membentuk, artinya untuk
pembentukkan suatu negara atau menyusun dan menyatakan negara.
e.
Dalam Bahasa
jerman “ grundgesetz” (grund berarti
undang-undang) yang sering diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia undang-undang
dasar.
f.
Dalam
terminilogi hukum islam (fiqh siyasah) yang berarti kumpulan faedah yang
mengatur dasar dan kerjasama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah
negara.
Adapun pengertian
konstitusi menurut para ahli :
1.
K. C. Wheare
Menurut
k. c. wheare , pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/memerintah
dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Richard S, kay
Pengertian konstitusi adalah
pelaksanaan dari aturan-aturan hukum
ataurul of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan.
Konstitualisme
menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab
adanya
batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.
3.
Herman Heller
Menurut
herman heller, arti konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar (UUD).
Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
4.
E. C. Wade
Pengertian
konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas dari badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
5.
Miriam Budiarjo
Pengertian
konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah
diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
6.
Chairul Anwar
Menurut chairul anwar arti konstitusi
adalah fundamental kalau tentang pemerintahan suatu negara.
2.
Sejarah Lahirnya
Konstitusi di Indonesia
Dalam sejarahnya,
undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai
16 juni 1945 oleh badan penyelidik
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam Bahasa jepang
dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai
Ir. Soekarno dan Drs. Moh, hatta sebagai wakil ketua dari 19 0rang anggota yang
terdiri dari 11 orang wakil dari jawa 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1
wakil dari Kalimantan, Maluku, dan sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan
berdasarkan maklumatgunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun tenno heika
pada 29 april 1945.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD
1945) bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi ”sejak dari dahulu, sebelum pecahnya
peperangan asia timur raya, dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa
Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara dai Nippon serentak
menggerakkan angkatan perangnya, baik didarat, laut, maupun udara, untuk
mengakhiri kekuasaan penjajahan belanda”.
Sejak
saat itu dai Nippon teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda
serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas disemua bidang,
sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai
bangsa bangsa asia timur raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah yang selalu
ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah
jepang dipukul mundur oleh sekutu, jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu,
rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung
pada jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Dengan
terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar Undang-Undang Dasar 1945
itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat
yang lazim diperlukan oleh setiap negara yaitu adanya :
1.
rakyat yaitu
bangsa Indonesia.
2.
Wilayah, yaitu
tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke.
3.
Kedaulatan yaitu
sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
4. Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden
dan wakil presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara.
3.
Syarat dan
Ciri-Ciri Konstitusi
a.
Syarat
konstitusi
Ø
Adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
Ø
Ditetapkan
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
Ø
Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
b.
Ciri-Ciri
konstitusi
Menurut Meriam budiarjo, ciri-ciri ini dapat dilihat
bahwa konstitusi dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ø
Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan
yudikatif.
Ø
Hak-hak
asasi manusia (biasanya disebut bill of
rights jika berbentuk naskah tersendiri.
Ø
Prosedur
mengubah undang-undang dasar.
Ø
Adakalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini
biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar. Hal ini biasanya
terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghadiri munculnya
seseorang dictator atau kembalinya suatu dictator atau kembalinya suatu
monarki.
Ø Merupakan pengaturan hukum yang tertinggi
dan mengikat semua orang.
Menurut steenbeek
ciri-ciri sebuah konstitusi meliputi 3
hal yaitu:
a.
Adanya jaminan
terhadap HAM
b.
Adanya susunan
ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental
c.
Adanya pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan Ada
5(lima) ciri yang harus ditegaskan dalam sebuah konstitusi:
a.
Adanya public
authority.
b.
Pelaksanaan
kedaulatan rakyat(melulai perwakilan) harus dilakukan dengan menggunakan
prinsip”universal and equal suffrage” dan pengangkatan eksekutif melalui
pemilihan yang demokratis.
c.
Pemisahan atau
pembagian kekuasaan serta pembatasan wewenang
d.
Adanya kekuasaan
kehakiman yang mandiri yang dapat meneggakkan hukum dan keadilan baik terhadap
rakyat maupun pemerintahan/penguasa.
e.
Adanya system
control terhadap militer dan kepolisian untuk meneggakan hukum dan menghormati
hak-hak rakyat.
4.
Tujuan dan
fungsi konstitusi Tujuan konstitusi antara lain:
a.
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-sewenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa,konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
b.
Melindungi HAM
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya
c.
Pedoman
penyelenggaraan negara berdaulat maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi
negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
Hukum
pada umumnya bertujuan mengadskan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang
penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada ditengah masyarakat.
Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dank arena sumber utama dari hukum
tata negara adalah konstitusi atau undang-undang dasar, akan lebih jelas dapat
dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi
mengenai tata tertib terkait dengan:
a.
Berbagai
lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
b.
Hubungan antar
lembaga negara.
c.
Hubungan lembaga
negara dengan warga negara(rakyat).
d.
Adanya jaminan
hak-hak asasi manusia
Fungsi konstitusi
antara lain:
a.
Konstitusi
berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung
perjanjian luhur,berisi kesepakatan-kesepakatan tentang
politik,hukum,pendidikan,budaya,ekonomi,kesejahteraan,dan aspek fundamental
yang menjadi tujuan negara.
b.
Konstitusi
memberikan legitimasi pada kekuasaan pemerintah sebagai fungsi
konstitusionalisme.
c.
Konstitusi
merupakan instrument dari satu-satunya pemegang kekuasaan yakni rakyat
d.
Konstitusi
sebagai piagam kelahiran( a birth certificate of new state)
e.
Konstitusi
sebagai sumber hukum tertinggi.
f.
Konstitusi
sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.
g.
Konstitusi
sebagai alat membatasi kekuasaan negara(legislatif,eksekutif dan
yudikatif)
h.
Konstitusi
sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara
5.
Unsur-unsur dan
nilai-nilai konstitusi
a.
Unsur-unsur
konstitusi
Lohman
menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai
berikut
1.
Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat( kontrak social).
Artinya,bahwa konstitusi merupakan konclusi
dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan
mengatur mereka.
2.
Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentu batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahnnya.
b.
Nilai-nilai
konstitusi antara lain
1.
Nilai normatif
adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal),tetapi juga nyata
dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konskuen.
2.
Nilai nominal
adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna.
Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal-pasal yang terdapat dalam undung-undang
dasar itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.
Nilai simantik
adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja
dalam memobilisasi kekuasaan,penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksankan kekuasaan politik.
6.
Macam-macam
konstitusi
1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
tertulis
a.
Konstitusi
tertulis(documentary constiutution/written constitution) adalah aturan-aturan
pokok dasar negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur
perikehidupan suatu bangsa dididalam persekutuan hukum negara. Konstitusi
disebut tertulis bila berupa suatu naskah( documentary constitution)
b.
Konstitusi tidak
tertulis/konvensi (non documentary constitution)adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul konstitusi tidak tertulis bila berupa suatu
naskah( non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi
konvensi.
2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi
rigid
a. fleksibel/luwes
adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dikatakan
konstitusi itu fleksibel/luwes apabila konstitusi/undangundang dasar
memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
masyarakat.contoh konstitusi inggris dan selandia baru.
Ciri- ciri
konstitusi fleksibel
•
Sifat
elastis,artinya dapat disesuaikan dengan mudah
•
Dinyatakan
dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
b. Rigid/kaku adalah
konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan
amandemen. Dikatakan konstitusi rigid/kaku apabila konstitusi atau
undang-undang dasar sulit untuk diubah sampai kapanpun. Contoh :
USA,KANADA,INDONESIA, dan JEPANG.
Ciri-ciri konstitusi
rigid mempunyai ciri-ciri pokok antara lain:
Memiliki
tingkat derajat yang lebih tinggi dari undang-undang dan hanya dapat diubah
dengan tata cara khusus/istimewa
3.
Konstitusi
derajad tinggi dan konstitusi tidak derajad tinggi
a.
Konstitusi
derajad tinggi(supreme constitution) adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan
tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan)
b.
Konstitusi tidak
derajad tinggi(not supreme constitution) adalah konstitusi kedudukan yang tidak
mempunyai derajad seperti konstitusi derajat tinggi.
4.
Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
a.
Jika bentuk
negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara
pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian.
b.
Dalam negara
kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaan terpusat
pada pemerintahan pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi
5.
Konstitusi
pemerintahan presidensial dan pemerintahan parlementer
a.
Konstitusi
pemerintahan presidensial( president execuitive constitution).
Ciri-ciri
konstitusi system pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara
lain:
•
Presiden
memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara tetapi juga memiliki kedudukan
sebagai kepala pemerintahan.
•
Presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
•
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative dan tidak dapat memerintahkan
pemilihan umum.
b.
Konstitusi
pemerintahan parlementer(parliamentary executive constitution) Ciri-ciri
konstitusi system pemerintah perlementer memiliki ciri-ciri(sri soemantri) :
•
Cabinet
dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang
menguasi parlemen
•
Anggota
cabinet sebagian/seluruhnya dari anggota parlemen
•
Presiden
dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan
dia dapat pemilihan umum
6.
Penggantian dan
perubahan konstitusi(undang-undang dasar )
a.
Penggantian
konstitusi( undang-undang dasar)
Suatu saat terdapat terjadi, undang-undang
dasar yang lama perlu diganti atau dibatalkan dengan undang-undang dasar yang
baru. Hal ini disebabkan undang-undang dasar yang ada tidak lagi mencerminkan
konstelasi politik atau tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyat.
Setiap penggantian undang-undang dasar mencerminkan anggapan bahwa
perubahan konstitusional yang dihadapi bersifat fundamental, sehingga
mengadakan perubahan pada undang-undang dasar yang sedang berlaku, merupakan
hal yang tidak mudah dilakukan bahkan sangat jarang dilakukan.
b.
Perubahan
konstitusi undang-undang dasar
Pada
umumnya dianggap bahwa suatu undang-undang dasar tidak boleh terlalu mudah
diubah karena akan merendahkan arti simbolis undangundang dasar itu sendiri.
Dilain pihak, hendaknya jangan terlalu sukar mengadakan perubahan untuk
mencegah generasi-generasi mendatang merasa terkekang dan karenanya bertindak
diluar undang-undang dasar.
Terdapat
bermacam-macam prosedur untuk mengubah undang-undang dasar antara lain sebagai
berikut.
•
Siding
badan legislative dengan ditambah beberapa syarat, dapat ditetapkan kuorum
untuk siding yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah
minimum anggota badan legislative untuk menerima (belgia, R.I.S 1949)
•
Referendum
atau peblisit (swiss, Australia.)
•
Negara-negara
bagian dalam negara federal (amerikat: ¾ dari 50 negara-negara bagian harus
menyetujuinya, india).
•
Musyawarah
khusus ( special convention) (beberapa negara dari amerika latin )
Diindonesia, wewenang untuk mengubah undang-undang dasar ada ditangan
majelis permusyawaratan rakyat (MPR) dengan ketentuan bahwa kuorum adalah 2/3
dari anggota MPR harus hadir sedangkan usul perubahan undang- undang dasar
harus diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR ( pasal 37 UUD 1945)
7.
Konstitusi yang
pernah berlaku diindonesia
Konstitusi
dinegara kita adalah UUD 1945. UUD 1945 ialah hukum dasar yang tertulis sebagai
hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi semua perundang-undangan dan
peraturan-perturan harus bersumber pada UUD 1945.
A.
UUD 1945 ( 18
agustus 1945 – 27 desember 1949)
Semua
negara perlu memiliki undang-undang atau konstitusi. Indonesia sebagai suatu
negara juga memiliki UUD yang kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas
mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut:
•
Persiapan
pembentukan UUD 1945
•
Pengesahan
UUD 1945
•
Sistematika
UUD 1945
•
Konstitusi
RIS 27 desember 1949 – 17 agustus 1950
Pada
tanggal 23 agustus 1949 – 02 september 1949, dikota denhaag belanda diadakan
konfenrensi meja bundar ( KMB). Dengan bentuk negara federasi, RIS meliputi
beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasa 2 konstitusi RIS
1949.
B.
UUDS 1950 ( 17
agustus 1950-05 juli 1959)
Republic
Indonesia serikat terdiri atas 16 negara bagian. RIS yang berdiri sejak tanggal
27 desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas
beberapa bagia-bagian, yaitu sebagai berikut.
Ø
Mukadimah
yang terdiri atas 4 alinea, terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar
negara.
Ø
Batang
tubuh yang terdiri atas 6 bab 147.
C.
UUD 1945 ( 5
juli 1959 – 11 maret 1966)
UUD
1950 adalah UUD sementara yang berlaku sampai konstituante dapat menyusun dan
menetapkan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum dilaksanakan
D.
UUD 1945 setelah
amandemen (19 oktober 1999 – sekarang )
MPR RI telah melakuKan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan
reformasi . UUD 1945 setelah diamandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku
di negara kesatuan republic Indonesia adalah UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS
1950, UUD 1945 hasil amandemen.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Konstitusi yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Hampir semua negara didunia memiliki
konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur
mengenai pembentukkan pembagian wewenang dan cara bekerja sebagai lembaga
kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia.
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan semena-mena pemerintah, menjamin hak
rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan penguasaan yang bertahap.
Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk menutuup
system politik dan system hukum negara.
Konstitusi diklasifikasikan menjadi konstitusi tertulis dan tidak
tertulis, konstitusi fleksibel dan kaku, konstitusi derajat tinggi dan tidak
derajat tinggi, konstitusi serikat dan kesatuan, konstitusi pemerintah
presidensial dan parlementer.
Sejarah perkembangan
konstitusi yaitu :
a.
UUD 1945 ( 18
agustus 1945 – 27 desember 1949)
b.
Konstitusi
republic Indonesia serikat / RIS ( 17 desember 1949 – 17 agustus 1950).
c.
UUD 1950 (17
Agustus 1950-05 juli 1959).
d.
UUD 1945 yang
merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa
berlakunya sejak dekrit presiden 05 juli
1959- sekarang.
e.
UUD 1945 telah
menggalami perubahan (amandemen) sebanyak 4 kali, hal itu ditunjukan agar UUD 1945
sebagai dasar negara tidak menyimpang dari tatanan prinsip-prinsip
demokrasi.
2. SARAN
Sebagai
mahasiswa kita harus bisa menjelaskan undang-undang yang ada di Indonesia. Dan
semoga pemerintah bisa menjaga dan melaksanakan peraturan peraturan yang
berlaku di Indonesia sesuai dengan undang-undang dasar, serta adanya penegakan
keadilan sesuai hukum yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar