Selvy Kharisma On Jumat, 22 Maret 2019 0 Comments


MAKALAH KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI

D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
KELOMPOK 4
1.       MEISY DWI SAPIRA (1823056)
2.       MELIZA (1823057)
3.       MEYSI WULANDARI (1823058)
4.       MITHA OKTARINA (1823059)
5.       MUSTIKA PURI KUSUMA WARDANI (1823060)
6.       NINA KRISDIYANTI (1823061)
7.       PEPY RIZKIA UTAMI (1823062)
8.       RAHMA SEPTA NABILA (1823063)
DOSEN PEMBIMBING : RIKHA BHERTA M.H
AMIK AKMI BATURAJA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT  yang telah melimpahkan rahmat,serta hidayahnya sehingga kami dapat menyusun  Tugas pendidikan kewarganegaraan ini dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar  Muhammad SAW  dan tak lupa saya ucapkan terimakasih atas semua pihak yang ikut membantu penyusunan makalah tentang konstitusi.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam menyusun makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah ini. Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dan kepada pihak-pihak yang telah membantu ikut serta dalam penyelesaian makalah ini. Semoga hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat untuk pembaca dan terutama untuk penulis.





                                                                                                                                Baturaja,15 febuari 2019 

                                                                                                                                                Penulis








DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………………………………………………………………2
Daftar Isi………………………………………………………………………………………………………………………………………..3
Bab I………………………………………………………………………………………………………………………………………………4
Pendahuluan…………………………………………………………………………………………………………………………………4
A. Latar Belakang……………………………………………………………………………………………………………4 B. Rumusan Masalah……………………………………………………………………………………………………..4 Bab II…………………………………………………………………………………………………………………………………………….5
Pembahasan…………………………………………………………………………………………………………………………………5
Isi…………………………………………………………………………………………………………………………………………………5
1.       Pengertian konstitusi………………………………………………………………………………………………..5
2.       Sejarah lahirnya konstitusi………………………………………………………………………………………..6
3.       Syarat-syarat dan ciri-ciri konstitusi…………………………………………………………………………..7
4.       Tujuan dan fungsi konstitusi……………………………………………………………………………………..8
5.       Unsur-unsur dan nilai-nilai konstitusi………………………………………………………………………..9
6.       Macam-macam konstitusi…………………………………………………………………………………………10
7.       Konstitusi yang pernah berlaku diindonesia………………………………………………………………13
Bab III…………………………………………………………………………………………………………………………………………..14
Penutup……………………………………………………………………………………………………………………………………….14
1.       Kesimpulan……………………………………………………………………………………………………………….14
2.       Saran…………………………………………………………………………………………………………………………15






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Belakangan ini banyak masyarakat  Indonesia yang mengabaikan arti dari Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan banyak dari mereka yang tidak mengetahui secara langsung makna konstitusi.

Dalam konstitusi demokrasi lahir dari negara yang demokrasi. Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah negara yang demokratis. Hal ini disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya  yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental ini harus tahan uji  terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

Namun diindonesia sendiri sejak dibentuknya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 hingga sekarang telah mengalami banyak perubahan (amandemen). Hal ini dikarenakan tuntutan masyarakat akan perubahan undang-undang dasar yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi demokrasi.

B.      Rumusan masalah
1.       Apa pengertiaan konstitusi
2.       Apa  sejarah lahirnya konstitusi
3.       Apa syarat dan ciri dari konstitusi
4.       Apa tujuan dan fungsi konstitusi
5.       Apa saja unsur-unsur dan nilai-nilai konstitusi
6.       Sebutkan macam-macam konstitusi
7.       Konstitusi yang pernah berlaku diindonesia.

  


BAB II
PEMBAHASAN
ISI
1.       Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi dari berbagai negara yaitu:
a.       Dalam Bahasa inggris disebut “constitution” yang memiliki makna lebih luas dari pada undang-undang dasar, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturanperaturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
b.       Dalam Bahasa belanda disebut “Grondwet”, grond berarti dasar/tanah dan wet berarti undang-undang.
c.       Dalam Bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “cume” berarti bersama dengan dan “statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan. Menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
d.       Dalam Bahasa prancis yaitu “contitusioner” yang berarti membentuk, artinya untuk pembentukkan suatu negara atau menyusun dan menyatakan negara.
e.       Dalam Bahasa jerman  “ grundgesetz” (grund berarti undang-undang) yang sering diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia undang-undang dasar.
f.        Dalam terminilogi hukum islam (fiqh siyasah) yang berarti kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerjasama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah negara.

Adapun pengertian konstitusi menurut para ahli :
1.       K. C. Wheare
Menurut k. c. wheare , pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.       Richard S, kay
Pengertian konstitusi adalah pelaksanaan  dari aturan-aturan hukum ataurul of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan.
Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab
adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.
3.       Herman Heller
Menurut herman heller, arti konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
4.       E. C. Wade
Pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
5.       Miriam Budiarjo
Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
6.       Chairul Anwar
Menurut chairul anwar arti konstitusi adalah fundamental kalau tentang pemerintahan suatu negara.

2.       Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Dalam sejarahnya, undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai
16 juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam Bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, hatta sebagai wakil ketua dari 19 0rang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari jawa 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumatgunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun tenno heika pada 29 april 1945.

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain   berisi ”sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik didarat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan belanda”.

Sejak saat itu dai Nippon teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas disemua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa bangsa asia timur raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah jepang dipukul mundur oleh sekutu, jepang tak lagi ingat akan janjinya.  Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara yaitu adanya : 
1.       rakyat yaitu bangsa Indonesia. 
2.       Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke.
3.       Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; 
4.       Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakil presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara.

3.       Syarat dan Ciri-Ciri Konstitusi
a.       Syarat konstitusi
Ø  Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya
Ø  Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
Ø  Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan 
b.       Ciri-Ciri konstitusi
Menurut  Meriam budiarjo, ciri-ciri ini dapat dilihat bahwa konstitusi dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 
Ø  Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
Ø  Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut bill of rights jika berbentuk naskah tersendiri.
Ø  Prosedur mengubah undang-undang dasar.
Ø  Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghadiri munculnya seseorang dictator atau kembalinya suatu dictator atau kembalinya suatu monarki.
Ø  Merupakan pengaturan hukum yang tertinggi dan mengikat semua orang. 
Menurut steenbeek ciri-ciri  sebuah konstitusi meliputi 3 hal yaitu:
a.       Adanya jaminan terhadap HAM
b.       Adanya susunan ketatanegaraan  suatu negara yang bersifat fundamental 
c.       Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan  Ada 5(lima) ciri yang harus ditegaskan dalam sebuah konstitusi:
a.       Adanya public authority.
b.       Pelaksanaan kedaulatan rakyat(melulai perwakilan) harus dilakukan dengan menggunakan prinsip”universal and equal suffrage” dan pengangkatan eksekutif melalui pemilihan yang demokratis.
c.       Pemisahan atau pembagian kekuasaan serta pembatasan wewenang
d.       Adanya kekuasaan kehakiman yang mandiri yang dapat meneggakkan hukum dan keadilan baik terhadap rakyat maupun pemerintahan/penguasa.
e.       Adanya system control terhadap militer dan kepolisian untuk meneggakan hukum dan menghormati hak-hak rakyat.
4.       Tujuan dan fungsi konstitusi Tujuan konstitusi antara lain:
a.       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-sewenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
b.       Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya
c.       Pedoman penyelenggaraan negara berdaulat maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
Hukum pada umumnya bertujuan mengadskan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada ditengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dank arena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau undang-undang dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi mengenai tata tertib terkait dengan:
a.       Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
b.       Hubungan antar lembaga negara.
c.       Hubungan lembaga negara dengan warga negara(rakyat).
d.       Adanya jaminan hak-hak asasi manusia 
Fungsi konstitusi antara lain:
a.       Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur,berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik,hukum,pendidikan,budaya,ekonomi,kesejahteraan,dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara.
b.       Konstitusi memberikan legitimasi pada kekuasaan pemerintah sebagai fungsi konstitusionalisme.
c.       Konstitusi merupakan instrument dari satu-satunya pemegang kekuasaan yakni rakyat 
d.       Konstitusi sebagai piagam kelahiran( a birth certificate of new state)
e.       Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
f.        Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan.
g.       Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan negara(legislatif,eksekutif dan yudikatif) 
h.       Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara 
5.       Unsur-unsur dan nilai-nilai konstitusi 
a.       Unsur-unsur konstitusi 
Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut 
1.       Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat( kontrak social). Artinya,bahwa konstitusi merupakan konclusi  dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.       Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentu batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahnnya.
b.       Nilai-nilai konstitusi antara lain 
1.       Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal),tetapi juga nyata dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konskuen.
2.       Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal-pasal yang terdapat dalam undung-undang dasar itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.       Nilai simantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja dalam memobilisasi kekuasaan,penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksankan kekuasaan politik.
6.       Macam-macam konstitusi 
1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
a.       Konstitusi tertulis(documentary constiutution/written constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa dididalam persekutuan hukum negara. Konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah( documentary constitution)
b.       Konstitusi tidak tertulis/konvensi (non documentary constitution)adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul konstitusi tidak tertulis bila berupa suatu naskah( non-documentary constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi konvensi. 
2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
a. fleksibel/luwes adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dikatakan konstitusi itu fleksibel/luwes apabila konstitusi/undangundang dasar memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat.contoh konstitusi inggris dan selandia baru.
 

Ciri- ciri konstitusi fleksibel
       Sifat elastis,artinya dapat disesuaikan dengan mudah
       Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
b. Rigid/kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen. Dikatakan konstitusi rigid/kaku apabila konstitusi atau undang-undang dasar sulit untuk diubah sampai kapanpun. Contoh : USA,KANADA,INDONESIA, dan JEPANG.
Ciri-ciri konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok antara lain:
Memiliki tingkat derajat yang lebih tinggi dari undang-undang dan hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3.       Konstitusi derajad tinggi dan konstitusi tidak derajad tinggi
a.       Konstitusi derajad tinggi(supreme constitution) adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan)
b.       Konstitusi tidak derajad tinggi(not supreme constitution) adalah konstitusi kedudukan yang tidak mempunyai derajad seperti konstitusi derajat tinggi.
4.       Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan 
a.       Jika bentuk negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian.
b.       Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaan terpusat pada pemerintahan pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi 
5.       Konstitusi pemerintahan presidensial dan pemerintahan parlementer
a.       Konstitusi pemerintahan presidensial( president execuitive constitution).
Ciri-ciri konstitusi system pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
       Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
       Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
       Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
b.       Konstitusi pemerintahan parlementer(parliamentary executive constitution) Ciri-ciri konstitusi system pemerintah perlementer memiliki ciri-ciri(sri soemantri) :
       Cabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasi parlemen
       Anggota cabinet sebagian/seluruhnya dari anggota parlemen
       Presiden dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan dia dapat pemilihan umum
6.       Penggantian dan perubahan konstitusi(undang-undang dasar )
a.       Penggantian konstitusi( undang-undang dasar)
Suatu saat terdapat terjadi, undang-undang dasar yang lama perlu diganti atau dibatalkan dengan undang-undang dasar yang baru. Hal ini disebabkan undang-undang dasar yang ada tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyat.
Setiap penggantian undang-undang dasar mencerminkan anggapan bahwa perubahan konstitusional yang dihadapi bersifat fundamental, sehingga mengadakan perubahan pada undang-undang dasar yang sedang berlaku, merupakan hal yang tidak mudah dilakukan bahkan sangat jarang dilakukan.
b.       Perubahan konstitusi undang-undang dasar
Pada umumnya dianggap bahwa suatu undang-undang dasar tidak boleh terlalu mudah diubah karena akan merendahkan arti simbolis undangundang dasar itu sendiri. Dilain pihak, hendaknya jangan terlalu sukar mengadakan perubahan untuk mencegah generasi-generasi mendatang merasa terkekang dan karenanya bertindak diluar undang-undang dasar.

Terdapat bermacam-macam prosedur untuk mengubah undang-undang dasar antara lain sebagai berikut.
       Siding badan legislative dengan ditambah beberapa syarat, dapat ditetapkan kuorum untuk siding yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan legislative untuk menerima (belgia, R.I.S 1949)
       Referendum atau peblisit (swiss, Australia.)
       Negara-negara bagian dalam negara federal (amerikat: ¾ dari 50 negara-negara bagian harus menyetujuinya, india).
       Musyawarah khusus ( special convention) (beberapa negara dari amerika latin ) 
Diindonesia, wewenang untuk mengubah undang-undang dasar ada ditangan majelis permusyawaratan rakyat (MPR) dengan ketentuan bahwa kuorum adalah 2/3 dari anggota MPR harus hadir sedangkan usul perubahan undang- undang dasar harus diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR ( pasal 37 UUD 1945)
7.       Konstitusi yang pernah berlaku diindonesia
Konstitusi dinegara kita adalah UUD 1945. UUD 1945 ialah hukum dasar yang tertulis sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi semua perundang-undangan dan peraturan-perturan harus bersumber pada UUD 1945.
A.      UUD 1945 ( 18 agustus 1945 – 27 desember 1949)
Semua negara perlu memiliki undang-undang atau konstitusi. Indonesia sebagai suatu negara juga memiliki UUD yang kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut:
       Persiapan pembentukan UUD 1945 
       Pengesahan UUD 1945
       Sistematika UUD 1945
       Konstitusi RIS 27 desember 1949 – 17 agustus 1950

Pada tanggal 23 agustus 1949 – 02 september 1949, dikota denhaag belanda diadakan konfenrensi meja bundar ( KMB). Dengan bentuk negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasa 2 konstitusi RIS 1949. 
B.      UUDS 1950 ( 17 agustus 1950-05 juli 1959)
Republic Indonesia serikat terdiri atas 16 negara bagian. RIS yang berdiri sejak tanggal 27 desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagia-bagian, yaitu sebagai berikut.
Ø  Mukadimah yang terdiri atas 4 alinea, terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara. 
Ø  Batang tubuh yang terdiri atas 6 bab 147.

C.      UUD 1945 ( 5 juli 1959 – 11 maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yang berlaku sampai konstituante dapat menyusun dan menetapkan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum dilaksanakan
D.      UUD 1945 setelah amandemen (19 oktober 1999 – sekarang )
MPR RI telah melakuKan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi . UUD 1945 setelah diamandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di negara kesatuan republic Indonesia adalah UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil amandemen.
 
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Konstitusi yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Hampir semua negara didunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukkan pembagian wewenang dan cara bekerja sebagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan semena-mena pemerintah, menjamin hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan penguasaan yang bertahap. Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk menutuup system politik dan system hukum negara.
Konstitusi diklasifikasikan menjadi konstitusi tertulis dan tidak tertulis, konstitusi fleksibel dan kaku, konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi, konstitusi serikat dan kesatuan, konstitusi pemerintah presidensial dan parlementer.
Sejarah perkembangan konstitusi yaitu :
a.        UUD 1945 ( 18 agustus 1945 – 27 desember 1949)
b.        Konstitusi republic Indonesia serikat / RIS ( 17 desember 1949 – 17 agustus 1950).
c.         UUD 1950 (17 Agustus 1950-05 juli 1959).
d.        UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 juli  1959- sekarang.
e.        UUD 1945 telah menggalami perubahan (amandemen) sebanyak 4 kali, hal itu ditunjukan  agar UUD 1945  sebagai dasar negara tidak menyimpang dari tatanan prinsip-prinsip demokrasi.

2. SARAN
Sebagai mahasiswa kita harus bisa menjelaskan undang-undang yang ada di Indonesia. Dan semoga pemerintah bisa menjaga dan melaksanakan peraturan peraturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan undang-undang dasar, serta adanya penegakan keadilan sesuai hukum yang berlaku.  
      
   



0 komentar:

Posting Komentar